Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid-19, Berikut Syaratnya

Jakarta,KabarBerita.id — Ibu hamil termasuk kedalam kelompok yang rentan terpapar covid 19 dengan risiko gejala berat sehingga vaksinasi sangat diperlukan. Kementerian Kesehatan RI saat ini sudah menerbitkan surat edaran terkait langkah-langkah vaksinasi covid 19 untuk ibu hamil.

Berdasarkan surat edaran Kemenkes proses skrining dan penyaringan vaksinasi bagi ibu hamil akan dilakukan dengan detail dan kegiatan vaksinasi ibu hamil ini masuk dalam kriteria khusus.

Vaksin yang diberikan bagi ibu hamil ialah merk Sinovac, Pfizer,dan Moderna.Pada ibu hamil vaksin dosis pertama akan diberikan di trimester kedua kehamilan kemudian dosis berikutnya tergantung interval yang telah ditetapkan tiap jenis vaksin.

Lebih lanjut Kemenkes menjabarkan beberapa syarat vaksin covid-19 bagi ibu hamil.

1. Memasuki usia kehamilan 3 bulan keatas

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Profesor Dokter Budi Wiweko menyatakan bahwa kehamilan di usia trimester kedua merupakan waktu yang aman bagi ibu hamil untuk mendapatkan vaksinasi.

2. Memiliki tekanan darah maksimal 140/90 mmHg

Pada umumnya tekanan darah orang dewasa yang boleh divaksin maksimal 180/110 mmHg, namun bagi ibu hamil tekanan darah yang menjadi syarat bisa divaksin maksimal 140/90 mmHg.

Hal tersebut dilakukan demi mengutamakan keselamatan ibu hamil dan mitigasi risiko.

3. Tidak memiliki tanda preeklamsia

Preeklamsia merupakan suatu kondisi dimana tekanan darah mengalami peningkatan yang disertai adanya protein di dalam urine.Gejalanya meliputi mual, kaki bengkak, kepala pusing, penglihatan kabur, hingga hipertensi.

Oleh karenanya ibu hamil yang bebas dari tanda-tanda preeklamsia diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi.

Bekerjasama dengan bidan dan BKKBN untuk melaksanakan program vaksinasi bagi ibu hamil,apabila memenuhi semua syarat tersebut,Budi menyarankan agar ibu hamil segera melakukan vaksinasi di sentra vaksin terdekat.

Tinggalkan Balasan