Hukuman Edhy Prabowo Diperberat Pengadilan Jadi 9 Tahun Bui

Jakarta, KabarBerita.id — Hukuman Edhy Prabowo diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang semula 5 tahun menjadi 9 tahun.

Mantan menteri kelautan dan perikanan itu telah dinilai terbukti melakukan tindakan korupsi bersama-sama terkait izin ekspor benih lobster.

Dikutip situs Diretori Putusan Mahkamah Agung, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 9 tahun dan juga denda pidana sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Edhy juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan US$77.000.

Apabila Edhy tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu sebelum setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Hakim mengatakan apabila terdakwa tidak mempunyai harta maka penggantinya adalah dipidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu majelis tingkat banding juga telah mencabut hak politik Edhy selama waktu tiga tahun.

Waktu akan selesai sejak yang bersangkutan mejalani hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui Edhy telah terbukti menerima suap sekitar 1,12 miliar dan 24,62 miliar terkait proses pemberian izin budi daya lobster dan juga izin ekspor benih bening lobster kepada pra eksportir.

Dana US$ 77.000 diterima Edhy melalui sekertaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito.

Sedangan dana 24,62 miliar diterima dari Suharjito dan para eksportir benih lobster lainnya.

Tinggalkan Balasan