HMI Bantu Ketum KNPI Haris Pertama, Politikus Golkar Masih Bungkam

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua PB HMI bidang Hukum dan HAM, Yefri Febriansyah memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama usai mengalami tindakan pengeroyokan beberapa waktu lalu.

Diketahui, kasus penganiayaan yang menimpa Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama telah menjerat beberapa orang tersangka termasuk politisi Partai Golkar Azis Samual.

“Kami (PB HMI) telah mempelajari persoalan ini sejak awal. Bang Haris layak kami beri bantuan hukum,” kata Yefri dalam keterangan resminya, Minggu (13/3).

Yefri mengatakan PB HMI telah memberi atensi atas kasus yang menimpa Haris. Ia turut menduga adanya keanehan dalam kasus penganiayaan terhadap Haris, termasuk keterlibatan Politikus Golkar.

“Ini kan tanda tanya besar publik, tanpa sebab yang jelas tiba-tiba bang Haris dianiaya, oleh preman dan ada kaitannya dengan politikus lagi,” kata dia.

Yefri menegaskan kasus tersebut seharusnya menjadi tantangan bagi pihak kepolisian untuk mengungkap dalang utama dari penganiayaan Haris.

“Publik saat ini menyoroti kinerja Kepolisian, sebab ini terjadi pada aktivis. Kami berharap dalang sebenarnya dari penganiayaan ini secepatnya terungkap,” kata dia.

Seperti diketahui, Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.

Pihak kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Haris. Salah satunya politisi Partai Golkar Azis Samual yang juga sudah resmi di tahan oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyebut mengatakan Politikus Golkar Azis Samual masih bungkam soal keterlibatan dirinya dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama walaupun sudah ditahan selama 5 hari.

Zulpan mengatakan, Azis masih menolak terlibat dalam kasus tersebut kepada tim penyidik meski sudah lima hari ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan