Hendra Akui Minta Anak Buah Amankan CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, KabarBerita.id — Terdakwa Hendra Kurniawan, mengakui ia telah memerintahkan anak buah untuk mengamankan kamera pengawas atau CCTV yang menjadi bukti dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hendra menjadi terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Hendra mengatakan pernah menyampaikan hal itu saat diperiksa Tim Khusus Polri. Saat itu Hendra diperiksa oleh anggota Timsus Polri bernama Agus Saripul Hidayat yang hari ini dihadirkan jaksa dalam persidangan.

Hendra juga mengakui pergi ke Jambi untuk menemui keluarga Yosua. Ia menjelaskan hal tersebut merupakan perintah langsung dari Sambo.

Dia menerangkan seluruh jawabannya saat itu hanya ditulis dalam kertas kemudian ditandatangani. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin tanggal 8 Agustus 2022.

Dalam sidang ini, Hendra juga mempertanyakan alasan Timsus Polri melakukan penahanan dirinya di tempat khusus.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama, yang didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Tindak pidana tersebut dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam surat dakwaan jaksa, Hendra disebut memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo, yang merupakan TKP dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Hal itu dilakukan Hendra menindaklanjuti perintah Sambo.

Sementara itu Agus Nurpatria disebut telah memerintahkan anggotanya untuk mengambil CCTV yang memuat informasi penting tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.

Tinggalkan Balasan