Jakarta, KabarBerita.id – Helmy Yahya resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan dirinya dari jabatan Direktur Utama TVRI. Ia mengajukan gugatan pada hari ini dengan pihak tergugat Dewan Pengawas TVRI.
“Benar,” kata Helmy.
Dalam pengajuan gugatan ini, Helmy menggandeng Chandra Hamzah, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai penasihat hukumnya.
“Iya (Chandra Hamzah),” ujarnya singkat.
Sebelumnya melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019 yang beredar di media sosial, Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi Dirut TVRI.
Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas juga menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut LPP TVRI.
“Menonaktifkan sementara saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia,” tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.
Surat Keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI. Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.
Menurutnya, anggota direksi TVRI baru bisa diberhentikan apabila tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindak pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.
“Penetapan nonaktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar,” tulis Helmy dalam pernyataannya.