Jakarta, KabarBerita.id — Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi KTP-Elektronik, Jhon Halasan Butar Butar dipromosikan menjadi hakim tinggi.
“Ya benar (dipromosikan) menjadi hakim Tinggi Pontianak, sudah di-TPM tanggal 20 Oktober lalu, tinggal menunggu SK (Surat Keputusan), lebih kurang 1 bulan lagilah,” kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir di Jakarta, Senin (23/10).
Jhon Halasan diketahui menjadi ketua majelis hakim yang memutuskan bersalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam perkara tindak pidana korupsi KTP-E. Irman divonis 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara.
Saat ini Jhon juga menjadi ketua majelis hakim untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi KTP-E, sidang masih mengagendakan pemeriksaan saksi.
“Kalau sidang belum selesai biasanya (hakim yang dipromosikan) diganti,” tambah Jamaludin.