Berita  

Hakim Tolak Praperadilan Eddy Rumpoko

Jakarta, KabarBerita.id — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal R Iim Nurohim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara pada negara,” kata Hakim Iim saat membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Dalam putusannya, Hakim Iim menilai barang bukti penyitaan berupa satu rangkap asli STNK dengan nomor 06226206 dengan nomor registrasi N 507 BZ atas nama pemilik PT Duta Perkasa Unggul sesuai prosedur.

“Bahwa berdasarkan barang bukti pada 17 September 2017, termohon telah menyita satu rangkap STNK atas nama pemilik PT Duta Perkasa Unggul. Berdasarkan barang bukti ternyata pemohon menerima barang bukti satu rangkap STNK atas nama PT Duta Perkasa Unggul,” kata Hakim IIm.

Selanjutnya, Hakim Iim menilai penyitaan dan penerimaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK juga sah secara hukum.

“Menimbang bahwa penyidik menyita dan menerima barang bukti berdasarkan surat perintah penyitaan 17 September 2017. Bahwa barang disita berdasarkan operasi tangkap tangan 16 September 2017,” ucap Hakim Iim.

Terkait penyitaan itu, Hakim Iim mengacu pada KUHAP yang menyebutkan bahwa dalam tangkap tangan penyidik dapat menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

“Menimbang berdasarkan uraian di atas, penyitaan yang dilakukan termohon sah. Oleh karena itu dalil permohonan pemohon tidak beralasan dan ditolak,” kata Hakim Iim.

Tinggalkan Balasan