Berita  

Hakim Praperadilan Setya Novanto Dinilai Lampaui Kewenangan

Setya Novanto


Padang, KabarBerita.id – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar L Bonaprata MH, menilai hakim yang menangani gugatan praperadilan tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, telah melampaui kewenangan dengan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan ketua umum DPP Partai Golkar itu.

“Dalam putusannya hakim yang menangani gugatan praperadilan Novanto minta penyidikan dihentikan, ini merupakan perbuatan melawan hukum karena konteksnya telah melampaui kewenangannya,” kata dia, di Padang, Senin (20/11).

Ia menyampaikan hal itu pada diskusi publik eksaminasi putusan praperadilan status tersangka Novanto digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Menurut Bonapradja, dalam gugatan praperadilan tersebut hakim juga tidak berwenang menguji validitas alat bukti penetapan Novanto sebagai tersangka. “Bahwa alat bukti itu bisa menunjukkan seseorang melakukan suatu tindakan pidana atau tidak itu merupakan materi pokok perkara,” katanya.

Ia mengatakan yang penting dilakukan adalah ketika penyidik menyampaikan punya alat bukti keterangan saksi maka penyidik punya bukti meminta keterangan seseorang sebagai saksi.

“Seandainya penyidik punya alat bukti berupa surat maka cukup dibuktikan dengan pernah melakukan pemeriksaan atau penggeledahan dan menyita,” ujarnya.

Kemudian ia juga mengkritik pandangan hakim yang menyatakan alat bukti untuk suatu perkara tidak boleh digunakan untuk membuktikan perkara lain lagi.

“Sikap hakim yang menyatakan alat bukti tidak boleh digunakan untuk perkara lain merupakan kesesatan berpikir karena hukum acara bersifat logis sistematis,” ujarnya.

Ia menyatakan suatu alat bukti dapat digunakan untuk kasus yang lain sepanjang berasal dari sprindik yang sama.

Pada sisi lain ia juga mengkritik pendapat hakim yang menyatakan penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir penyidikan karena tidak satu pun manusia yang tahu kapan penyidikan akan berakhir.

“Kalau tersangka telah ditemukan dan ditetapkan pada umumnya penyidikan akan berakhir karena tujuan penyidikan adalah menemukan tersangka, oleh sebab itu penetapan tersangka tidak mesti diakhir karena tidak ada periodesasi penyidikan mana yang awal, tengah dan akhir,” kata dia.

Selanjutnya ia juga menilai hakim menggunakan terminologi yang unik dalam gugatan ini yaitu calon tersangka padahal dalam proses hukum pidana tidak dikenal istilah itu.

“Kalau pun penyidik mampu membayangkan seseorang berpotensi jadi tersangka, ia tetap tidak boleh disebut sebagai calon tersangka karena terjadi kesesatan berpikir seakan-akan seseorang ditargetkan jadi tersangka dan ini bertentangan dengan prinsip independensi penyidik,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan