Jakarta, KabarBerita.id — Ketua majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yanto menginginkan sidang KTP-Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto dapat berlangsung setiap hari agar tuntutan hukumannya dapat dibacakan pada 22 Maret mendatang.
“Minggu depan sidangnya setiap hari. Jadi nanti diagendakan tanggal 22 Maret sudah tuntutan,” kata Yanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Yanto dalam sidang pemeriksaan KTP-E dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun dari total anggaran KTP-E sebesar Rp5,9 triliun.
Pada hari ini sidang mengagendakan 10 orang saksi.
“Nanti saksi maksimal pukul 17.00 WIB selesai. Sesi kedua saksi maksimal pukul 22.00 WIB selesai, jadi kita selesaikan hari ini jangan sampai ditunda,” ungkap Yanto.
Yanto juga meminta agar saksi baik dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum segera disiapkan.
“Disiapkan juga saksi-saksi dari penasihat hukum dari sekarang ya,” tambah Yanto.
“Siap,” kata JPU KPK Abdul Basir.