Berita  

Guru Tampar Murid Jadi Tersangka, Ini Kata FSGI

Jakarta, KabarBerita.id — Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, tindak kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap siswanya, seperti yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah, berpotensi masuk ke ranah pidana dan menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menyelidikinya. FSGI juga meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang berjalan.

“Akan tetapi Organisasi Profesi Guru yang menaungi guru pelaku (kekerasan) harus memberikan pendampingan hukum terhadap oknum guru tersebut, sehingga proses hukum berjalan secara professional dan adil,” kata Wakil Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung dalam keterangan tertulis pada Sabtu (21/4) malam.

Fahriza menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 39 Ayat 1 yang menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.

Sebelumnya video guru memukul seorang siswa SMK Kesatrian Purwokerto sempat menjadi viral. FSGI menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut.

Ia menyampaikan, FSGI juga mengingatkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi khususnya Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan supaya membekali mahasiswa calon guru dengan praktik-praktik terbaik dalam menumbuhkan minat dan disiplin siswa.

“Sehingga ketika calon guru menjadi guru dan melaksanakan tugas di lapangan yang sebenarnya tidak gagap ketika menghadapi siswa yang indisipliner,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan