Guru Privat Cabuli Sejumlah Bocah di Jakut, Umpan Wifi Gratis

Jakarta, KabarBerita.id — Polres Metro Jakarta Utara meringkus seorang guru privat berinisial MTP diduga terkait aksi pencabulan terhadap sejumlah anak-anak. Wakapolres Metro Jakut AKBP Nasriadi mengatakan ada empat anak laki-laki dengan rentang usia 6-11 tahun yang menjadi korban.
Modus yang digunakan oleh MTP yakni membuka perpustakaan umum dan mengundang anak-anak untuk datang ke tempatnya mengajar.

“Yang menariknya adalah dia juga memasang wifi di situ, sehingga anak-anak tertarik di situ, baik untuk belajar maupun untuk main game,” kata Nasriadi kepada wartawan, Senin (22/2).

Dijelaskan Nasriadi, pelaku biasa melancarkan aksinya saat korban sedang sendiri. Pelaku akan memanggil korban dan mengajaknya masuk ke sebuah ruangan yang dikunci dari dalam.

Nasriadi mengungkapkan aksi bejat ini telah dilakukan pelaku selama kurang lebih satu tahun. Bahkan, korbannya ada yang pernah dicabuli sebanyak lima hingga enam kali oleh pelaku.

Pelaku, kata Nasriadi, juga menjanjikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korbannya agar mau menuruti nafsu bejatnya.

“Korban tidak diancam, tapi korban diberikan kesenangan yaitu berupa uang Rp50 ribu, saat tanyakan itu uang buat jajan, jadi dapat Rp50 ribu setiap ketemu si tersangka dengan syarat harus bisa dilakukan pelecehan seksual,” tuturnya.

MTP mengaku melakukan perbuatannya lantaran depresi dan stres. Ia juga mengaku stres karena kerap menonton film porno. Pelaku sendiri diketahui hidup seorang diri di Jakut, sedangkan istrinya berada di Medan, Sumatera Utara.

“Saya sering menggunakan handphone menonton film porno,” ucap MTP

Atas perbuatannya, MTP dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dari Samarinda, Unit Siber Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan meringkus pemilik akun Twitter @taupikarisandy dan Facebook Ovieck Ari Sandy berinisial MTA alias UPIK (33).

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochamad Rifa’i mengatakan MTA ditangkap setelah polisi melakukan patroli dan menemukan bahwa akun MTA memposting gambar anak-anak bermuatan kesusilaan di Twitter dan Facebook.

“Jadi anggota Unit Siber Polres Tapin melakukan patroli siber hingga ditemukan akun Twitter dan Facebook yang mem-posting gambar anak-anak bermuatan kesusilaan,” kata Rifa’i, Senin (22/2).

Rifa’i menyatakan MTA ditangkap di rumahnya di Jalan Gerilya Gang Mawar Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin pada Minggu (21/2) sekitar pukul 11.00 Wita. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone merk Lenovo Type A7000 warna Putih, 1 buah Micro SD merk Maestromemory warna hitam, 1 buah Sim Card, 1 buah akun Twitter atas nama @taupikarisandy, dan 1 buah akun Facebook atas nama Ovieck Ari Sandy,” kata dia.

Dari penelusuran di akun twitter @taupikarisandy, memang terdapat sejumlah postingan gambar anak-anak yang bermuatan kesusilaan.

“Atas perbuatannya, tersangka MTA alias UPIK dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucap Rifa’i.

Tinggalkan Balasan