Gugat AD/ART, Kubu Moeldoko Minta Rp100 M

Jakarta, KabarBerita.id — Muhammad Rahmad selaku Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, menyatakan bahwa pihaknya telah menggungat AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025 dan Partai Demokrat 2020 dibatalkan.

Ia melanjutkan pihaknya juga telah meminta Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk para kader Partai Demokrat daerah yang ditagih setorannya oleh DPP Partai Demokrat selama ini.

“Meminta PN unutk membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil, membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” Ujarnya pada hari Selasa (6/4).

Terkait keputusan kemenkumham yang menyatakan telah menolak hasil kongres luar biasa (KLB) yang digelar pihaknya, Rahmad mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengajukan gugatan ke PTUN.

Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih memiliki waktu cukup selama 90 hari untuk mempersiapkan diri.

Tinggalkan Balasan