Padang, KabarBerita.id — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi sampaikan permintaan maaf setelah sebelumnya menuduh media menyebar berita hoaks terkait pemakaian mobil dinas.
Sebelumnya tuduhan media menyebar hoaks ini disampaikan Gubernur.
Permintaan maaf Gubernur Sumbar disampaikan lewat Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Sumbar Marwansyah.
“Saya Marwansyah, Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Sumatera Barat atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas adanya pernyataan spontan dari pimpinan kami,” katanya.
Pernyataan spontan dimaksud yaitu menyampaikan di berbagai media terkait izin pemakaian kendaraan dinas bagi ASN Pemprov Sumbar selama masa libur lebaran 1444 H / 2023 M adalah hoaks
Marwansyah kemudian menjelaskan, bahwa terkait izin pemakaian kendaraan dinas selama masa libur lebaran bagi para ASN, dalam rilis resmi Pemprov Sumbar kurang rinci dan detail, sehingga potensi bias ketika memaknainya menjadi tinggi.
Kemudian adanya perbedaan sudut pandang, antara apa yg dimaksud pimpin dalam penjelasannya saat diwawancarai dengan apa yang tertangkap oleh rekan-rekan wartawan sebagai poin hasil wawancara.
“Kesalah pahaman itulah yang akhirnya memicu keluarnya kalimat hoaks dalam respon spontan pimpinan kami saat dimintai klarifikasinya atas pendapatnnya yang mengizinkan pemakaian kendaraan dinas bagi ASN selama masa libur lebaran,” ujarnya.
“Atas semua kesalahpahaman tersebut, kami atas nama Pemprov. Sumbar secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan wartawan, pimpinan organisasi dan lembaga pers serta seluruh keluarga besar pers indonesia,” katanya.
Selanjutnya Marwansyah berharap hubungan harmonis yang telah terjalin dapat terus berjalan dan makin terjaga kedepannya.
“InshaAllah, kejadian serupa, kita upayakan tidak akan terjadi lagi dikemudian hari,” ujarnya.
Sebut Media Sebar Berita Hoaks
Gubernur Sumbar Mahyeldi membantah berita yang beredar tentang aparatur sipil negara (ASN) di Sumbar diizinkan menggunakan kendaraan dinas saat libur lebaran.
Ia menyebut pemberitaan sejumlah media yang mempublikasikan itu hoaks, lantaran belum ada keputusan soal itu.
“Kita belum membuat (aturannya), mengizinkan belum dan melarang juga belum, karena saat ini masih dibahas. Itu makanya saya lihat ini teman-teman media ini banyak membuat berita hoaks juga,” kata Mahyeldi saat ditemui TribunPadang.com, Jumat (14/4/2023).
Ditegaskannya lagi bahwa belum ada ketetapan dari Pemprov Sumbar terkait boleh atau tidaknya ASN menggunakan mobil dinas saat libur lebaran tahun ini.
Menurut gubernur berita yang beredar itu sebenarnya ialah pengalaman lebaran tahun sebelumnya.
Saat itu, Mahyeldi menugaskan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap melakukan pengawasan melihat permasalahan lebaran di Sumatera Barat.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan penggunaan mobil dinas saat libur lebaran bertentangan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
Selain itu Yefri menyebut pekerjaan ASN sebagai pelayanan publik tidak bisa dilakukan saat liburan. Jika pun bisa, harus jelas tugas dan tujuannya.
“Kalau kerjanya sambilan seperti itu, harusnya ASN menggunakan mobil pribadi saja, bukan mobil dinas,” kata Yefri.
Seperti diketahui, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
a. Penggunaan kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.