Gubernur NTB Tak Larang Mudik Asal Mematuhi Prokes : Biarkan Rindu Mengalir

Gubernur NTB Zulkieflimansyah

Jakarta, KabarBerita.id — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah menegaskan bahwa bagi masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah bersama keluarga tidak dilarang.

Menurut Gubernur NTB, pihaknya tidak bisa menghalangi masyarakat yang ingin ke Pulau Sumbawa atau Pulau Lombok untuk mudik karena hal tersebut merupakan hal biasa yang dilakukan setiap tahun menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

“Mereka pulang itu kan karena rindu sekali dengan keluarga. Jika kita atur-atur nanti akan banyak masalah terjadi, biarkan hal itu ngalir begitu aja,” ujarnya di Mataram, Minggu (18/4).

“Ndak dilarang. Yang penting jalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan,” kata Zulkarnaen yang juga politikus PKS tersebut.

Pemerintah pusat RI sebelumnya sudah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021. Larangan ini tertuang didalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pertanggal 6-17 Mei 2021. Larangan diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara.

Pemerintah pusat juga telah menetapkan larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api selama tanggal 6-17 Mei 2021. Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan surat edaran yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Surat Edaran tersebut menyebutkan masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada Undang-undang (UU) tentang kekarantinaan kesehatan.

Pemerintah diberbagai daerah juga mengeluarkan kebijakan untuk mendukung keputusan pemerintah pusat. Misalnya, Polda Jawa Timur akan melakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan bahwa warga yang nekat mencuri start mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 akan dikarantina selama lima hari. Karantina akan dilakukan ditempat yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah setempat dan tidak di rumah masing-masing.

Tinggalkan Balasan