Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat, mengusulkan presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Darurat Narkoba mengingat makin maraknya penyelundupan narkoba ke tanah air.
“Presiden berhak untuk mengeluarkan perppu oleh karena itu sudah memenuhi persyaratan sistem ketatanegaraan apabila presiden segera mengeluarkan perppu,” katanya kepada Antara di Jakarta, Selasa (27/2) malam.
Ia menjelaskan dengan kondisi darurat saat ini kalau dikaitkan dengan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kemudian tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang cukup atau terjadi kekosongan hukum yang memerlukan penyelesaian penanggulangan secara cepat dengan perundang-undangan. “Maka presiden berhak mengeluarkan perppu,” katanya.
Dirinya menjamin fraksi di DPR RI akan mendukung perppu tersebut. “Saya seyakin-yakinnya tidak ada satupun fraksi di DPR yang akan menolak untuk narkoba itu,” katanya.
Ia menambahkan darurat narkoba di Indonesia itu sudah lama. “Saya sebelum presiden menyatakan darurat narkoba, saya sejak 10 tahun lalu sudah menyatakan Indonesia darurat narkoba. Sekarang dipertegas lagi oleh presiden,” katanya.
Di bagian lain, ia menyatakan ketidaksetujuan dalam RKUHP bahwa terpidana mati yang sudah menjalani hukuman 10 tahun dan berkelakuan baik, maka pidana matinya dapat diubah menjadi 20 tahun. “Itu tidak bisa, tidak bisa, itu tidak benar karena apa yang namanya itu sama saja mengubah mereka yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang berhak mengubah itu ya hakim juga,” katanya.