Berita  

GNTT Semakin Disadari oleh Perusahaan Swasta

JAKARTA, Kabarberita.id –  Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT) yang sedang digalakkan oleh pemerintah pada saat ini semakin banyak disadari oleh pihak perusahaan swasta karena semakin banyak konsumen yang membeli sesuatu melalui jaringan “online” atau daring.

Director Mastercard Indonesia, Tommy Singgih, dalam rilisnya, Selasa, menyatakan, tingginya penggunaan ponsel pintar di Indonesia membuat masyarakat menjadi lebih mudah untuk terus terhubung dan bertransaksi di manapun dan kapanpun.

“Hal tersebut juga mendorong mereka untuk memiliki sebuah pengalaman pembayaran yang lebih cepat, mudah dan aman dalam setiap transaksi pembayaran mereka, termasuk dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Berdasarkan studi Mastercard Mobile Shopping 2017, terdapat sebanyak 58,5 persen responden di Indonesia sepanjang tahun 2016 yang telah melakukan pembelian secara daring selama tiga bulan terakhir.

Sejumlah faktor yang membuat mereka melakukan belanja daring antara lain karena alasan fleksibiltas dan kenyamanan (49,9 persen), serta kemudahan belanja daring dengan kehadiran beragam aplikasi (43,5 persen).

“Kami memahami bahwa layanan pesan antar, termasuk untuk belanja grocery dan bahan makanan, telah menjadi bagian penting dalam keseharian masyarakat, terutama di tengah padatnya jadwal serta kemacetan lalu lintas,” katanya.

Hal tersebut, lanjutnya, khususnya seperti di sejumlah kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya.

Sebagaimana diwartakan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa Gerakan Nasional Nontunai (GNNT), yang diawali dengan penggunaan uang elektronik di jalan tol, harus lebih mengutamakan kepentingan publik.

“Perhatian YLKI jelas berfokus pada pemberian pilihan kepada konsumen. Konsumen tidak boleh dipaksa menggunakan uang elektronik. Harus tetap ada pilihan untuk membayar secara tunai,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Abadi Tulus.

Tulus mengatakan konsumen tidak boleh dirugikan dengan penggunaan uang elektronik di jalan tol, atau secara lebih luas dalam kebijakan GNNT. Bahkan, YLKI sudah sempat beraudiensi dengan Bank Indonesia untuk membicarakan aspek perlindungan konsumen.

Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan diberikannya izin bagi perbankan untuk memungut biaya isi saldo uang elektronik (unik) agar memenuhi kebutuhan infrastruktur alat bayar nontunai tersebut, diantaranya guna memperbanyak fasilitas pengisian saldo uang elektronik.

“Oleh karena itu, BI mengizinkan untuk ada tambahan biaya. Tapi biayanya sampai jumlah tertentu dan tidak boleh berlebihan,” kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Kantor Perwakilan BI di Banten, Serang, Jumat (15/9).

Agus mengatakan jika Bank Sentral sebagai otoritas sistem pembayaran tidak memperbolehkan dikenakannya biaya isi saldo uang elektronik, maka dikhawatirkan jumlah sarana pembelian dan pengisian saldo uang elektronik akan terbatas.

Tinggalkan Balasan