Bogor, KabarBerita.id — Kepolisian Resor Bogor Kabupaten, Jawa Barat, mengamankan 38 warga negara asing (WNA) dari Tiongkok yang bekerja di perusahaan tambang PT BCMG Tani Berkah di Desa Banyu Wangi, Cigudeg.
Kapolsek Cigudeg Kompol Yanyan Sopyan saat dihubungi Antara, Kamis (3/8), menyebutkan, 38 WNA Tiongkok diamankan karena tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi keimigrasian, sebagai persyaratan tinggal di Indonesia.”Tadi malam (Rabu) kami mengamankannya, ada 38 orang yang tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggalnya,” kata Yayan.
Yayan menjelaskan, awal mula penemuan pekerja asal Tiongkok tersebut dari operasi pencegahan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan di wilayahnya pada 28 Juli 2017.
Berdasarkan laporan warga, ada pekerja asing yang menggunakan sepeda motor dibeli seseorang yang berinisial DD. Menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai arahan Kapolres Bogor Kabupaten, dalam upaya mencegah, dan mempersempit ruang pemasokan suplai motor hasil pencurian kendaraan bermotor, petugas melakukan penindakan. “Awalnya 14 motor kami amankan karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, Kepolisian setempat melakukan pengembangan, memastikan para pekerja asing memiliki dokumen resmi tinggal dan bekerja di tambang seluas 103 hektare.
Ia mengatakan, tambang tersebut memiliki izin resmi. Dari 103 hektare luas tambang, terdapat delapan unit mess karyawan termasuk 38 WNA Tiongkok tersebut.
“Mereka yang 38 ini ada yang bekerja sebagai buruh kasar dan juga tenaga ahli,” kata Yayan. Menurut Yayan, saat dilakukan pengamanan, sejumlah pekerja mengaku surat izin dan dokumen keimgrasian berada di pihak perusahaan yang ada di Pantai Indah Kapuk (PIK).