Berita  

Gerindra Sindir KPK yang Tolak Revisi UU KPK

Jakarta, KabarBerita.id — Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang melaksanakan Undang Undang sehingga mengherankan jika bersikap menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (Revisi UU KPK)

Hal itu ia sampaikan untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku terancam dengan Revisi UU KPK.

Kata politisi Gerindra ini, KPK adalah institusi yang menjalankan perintah undang-undang. Sementara DPR dan pemerintah adalah pihak yang berwenang membuat ataupun merevisi peraturan yang terkait KPK atau kebijakan lainnya.

“KPK itu pelaksana Undang-Undang, bukan pembuat Undang-Undang, ini kan yang aneh. KPK menolak, mereka bukan pembuat undang-undang. Masa pelaksana undang-undang menolak,” kata dia di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9).

Lebih lanjut dia mengatakan DPR tetap memberi peluang bagi KPK memberi masukan dalam proses Revisi UU KPK.”Boleh [beri masukan]. Saran masukan itu penting dalam rangka kesempurnaan,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengaku tak tahu ada kabar terkait rencana revisi UU KPK. Febri juga mengatakan bahwa KPK belum membutuhkan revisi Undang-undang KPK. Menurutnya, dengan UU yang sekarang, KPK bisa bekerja menangani korupsi.

Tinggalkan Balasan