Berita  

Gerindra: Ada Aturan Janggal di UU Ormas

Jakarta, KabarBerita.id — Partai Gerindra menilai ada beberapa aturan janggal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang baru disetujui DPR RI menjadi undang-undang sehingga harus segera direvisi.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, mengatakan hal itu pada diskusi “RUU Ormas: Revisi Total atau Terbatas” di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (31/10).

Menurut Riza Patria, beberapa aturan yang janggal tersebut antara lain, tafsir tunggal, peran yudikatif, tahapan sanksi, serta hukuman berlebihan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahamd Riza Patria menjelaskan, tafsir tunggal, adalah Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan sanksi hingga pembubaran terhadap Ormas hanya melalui tafsir sepihak dari Pemerintah.

“Kalaupun Ormas diberikan kesempatan melakukan gugatan melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), tapi posisinya sudah bubar, sehingga sulit memenangkan gugatan,” kata Ketua DPP Partai Gerindra ini.

Kedua, peran yudikatif. Menurut Riza, pada UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran akan diberikan peringatan dan proses pembubarannya melalui proses hukum di Pengadilan Negeri dan dapat mengajukan banding.

Namun, dalam Perppu Ormas, kata dia, proses hukum di pengadilan tersebut dipangkas, sehingga Pemerintah dapat menafsir sendiri dan memberikan sanksi hingga membubarkan Ormas.

“Peran yudikatif ini yang kami usulkan untuk dikembalikan, pada revisi Perppu Ormas,” katanya.

Tinggalkan Balasan