Gerebek Pinjol Ilegal di Jakarta Barat, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Jakarta, KabarBerita.id — Beberapa hari lalu PolisiĀ  lakukan penggerebekan di kantor perusahaan pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat. Total dari 56 pegawai yang diamankan, Elenam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana, Minggu (17/10), menyampaikan bahwa waa2 dari keenam tersangka merupakan supervisor perusahaan sementara yang lainnya bekerja sebagai penagih hutang.

Atas tindakannya para tersangka dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Berapa bulan terakhir pihak kepolisian memang tengah gencar beroperasi untuk penindakan hukum bagi para perusahaan pinjol ilegal yang banyak memakan korban.

Beberapa daerah di Indonesia yang dilakukan operasi penggerebekan perusahaan pinjol ilegal oleh pihak kepolisian yakni sekitar kawasan DKI Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Pontianak, Kalimantan Barat.

Atas kasus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo meminta jajarannya untuk berupaya tegas menyikapi hal tersebut.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga merespon terkait banyaknya penyalahgunaan dan penyimpangan di ruang digital pinjol dengan melakukan moratorium penerbitan izin perusahaan finansial teknologi pinjol.

Tinggalkan Balasan