Berita  

Ganjar: Presiden Jokowi Dorong Penyelesaian Masalah GTT

Ganjar: Presiden Jokowi dorong penyelesaian masalah GTT
Semarang, KabarBerita.id – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mendorong percepatan penyelesaian permasalahan terkait guru tidak tetap (GTT) di daerah.

“Bapak Presiden juga memiliki komitmen kuat untuk menyejahterakan tenaga pendidik apapun statusnya,” kata Ganjar saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Rabu (6/12).

Ganjar mengaku menemui Presiden Jokowi secara khusus di Istana Bogor usai acara Penerimaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah.

Pertemuan antara Presiden Jokowi dan Gubernur Ganjar untuk membahas nasib GTT tersebut juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla serta Menteri Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendi.

Ganjar mengungkapkan, pada pertemuan itu dicapai kesepakatan untuk mempercepat pembahasan peraturan pemerintah tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Saat ini rancangan PP masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Presiden akan mengecek langsung rancangan peraturan pemerintah itu di Kemenpan-RB, beliau akan mendorong segera dibahas lalu disahkan,” katanya.

Ganjar menyebutkan, Wapres Jusuf Kalla mewanti-wanti bahwa pengangkatan guru honorer menjadi PPPK harus memenuhi syarat dan kompetensi, sedangkan menurut Mendikbud Muhadjir, baru ada 3.000 guru honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat.

“Intinya kalau pak wapres harus hati-hati, pak mendikbud sama, kalau saya usul yang penting segera mulai prosesnya karena persoalan ini sudah lama berlarut-larut,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Ganjar menambahkan, status GTT saat ini tidak jelas karena yang bersangkutan diangkat oleh kepala sekolah yang merasa kekurangan tenaga pengajar dan di Jateng saat ini kekurangan guru mencapai 49.631 guru.

Kendati demikian, kata Ganjar, ternyata keberadaan guru honorer atau GTT tidak diakui Kemendikbud dan sesuai peraturan yang berlaku, GTT tidak bisa mengikuti sertifikasi karena tidak memiliki surat pengangkatan dari pemerintah daerah.

Persoalan ini memang lebih banyak mencuat pada GTT di tingkat SD dan SMP yang jadi kewenangan bupati/wali kota, sedangkan untuk GTT SMA/SMK saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Untuk mengangkat GTT, bupati/wali kota tersandera PP Nomor 48 Tahun 2006 yang melarang pengangkatan guru honorer, mereka tidak berani melanggar aturan,” katanya.

Pemprov Jateng telah mengeluarkan peraturan gubernur untuk membayar gaji guru dan pegawai kependidikan non-PNS sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Syaratnya untuk guru harus berijazah sarjana dengan jurusan sesuai mata pelajaran yang diampu (linier), dan mengajar minimal 24 jam per minggu, bagi yang belum 24 jam akan diatur sesuai proporsi jam mengajar.

Tercatat jumlah guru SMA/SMK non-PNS dan tenaga kependidikan non-PNS di Provinsi Jateng mencapai 14.638 ribu orang. Terdiri atas 7.618 guru wiyata bakti dan 7.020 tenaga pendidikan.

Sebagian kabupaten/kota pun sudah mengadopsi gaji minimal UMK ini, diantaranya Kota Semarang dan Kota Magelang, namun banyak daerah yang belum sehingga puluhan ribu GTT kesejahteraannya tidak terjamin.

Tinggalkan Balasan