Jakarta, KabarBerita.id — Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan korupsi pengadaan KTP elektronik.
“Untuk Ganjar Pranowo, yang bersangkutan mengirimkan surat bahwa sedang ada tugas kedinasan yang tidak bisa diwakilkan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/1).
Sementara itu untuk Melchias Marcus Mekeng, Febri menyatakan bahwa yang bersangkutan telah mengirimkan surat permintaan untuk penjadwalan ulang. “Pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan ulang,” kata Febri.
Sebelumnya, nama Ganjar bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sempat dipermasalahkan oleh Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto, karena tidak ada dalam dakwaan kliennya.
Sebelumnya, dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Ganjar disebut menerima aliran dana proyek KTP-e senilai Rp5,95 triliun.
Ganjar Pranowo yang saat itu mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan saat ini menjabat Gubernur Jawa Tengah menerima sejumlah 520 ribu dolar AS.
Sementara itu, nama Melchias Marchus Mekeng yang saat itu Ketua Badan Anggaran DPR RI juga disebut menerima sejumlah 1,4 juta dolar AS dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.