Jakarta, KabarBerita.id — Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara diduga menjadi korban pemerkosaan tiga kerabatnya. Anak di bawah umur tersebut diduga diperkosa ayah kandung, kakek serta pamannya.
Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo melalui Kasubag Humas AKP Mansur Basing mengungkapkan, korban mengaku telah diperkosa sejak 2017 hingga 2020. Namun peristiwa tersebut baru bersedia dilaporkan salah satu anggota keluarga korban Jumat (29/1) sekira pukul 13.00 WIT.
“Kasus perkosaan ini sendiri melibatkan kakek dari korban berinisial AB (64 tahun). Selain itu, juga ayah korban berinisial A (37 tahun) yang bekerja sebagai petani, serta paman korban berinisial O (35 tahun) yang juga bekerja sebagai petani,” ungkap Mansur, Minggu (31/1).
Berdasarkan keterangan saksi, tutur Mansur, peristiwa pemerkosaan tersebut berawal ketika ayah korban meminta korban mengikuti kakeknya mengambil sageru (minuman keras tradisional, red) di kebun pada 2017. Di tengah perjalanan, si kakek berusaha memperkosa korban.
“Korban berusaha berontak namun karena korban masih kecil sehingga tidak mampu melawan, dan terjadilah tindak pemerkosaan,” tuturnya.
Lalu pada 2020, peristiwa serupa terulang lagi. Kali ini, ayah korban yang dalam kondisi mabuk memaksa korban melakukan persetubuhan secara berulang kali. Pada tahun yang sama, paman korban juga memaksa korban bersetubuh. Saat itu sang paman di bawah pengaruh minuman keras.
“Saat ini ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Halut untuk dimintai keterangan dan diproses hukum. Ketiganya terancam pidana 15 tahun. Pasal yang dikenakan kepada Terlapor yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” kata Mansur.