Berita  

Fredrich Merasa Terancam Ditahan di Rutan KPK

Jakarta, KabarBerita.id — Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah mengabulkan permintaan Fredrich Yunadi untuk pindah rumah tahanan (Rutan).

Saat KPK menahannya, Fredrich langsung ditempatkan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, setelah permintaannya dikabulkan, Fredrich dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Terkait pemindahannya tersebut, Fredrich menyakini kondisi di Rutan Cipinang akan lebih baik dari Rutan yang ada di dekat Gedung KPK. Tak tanggung-tanggung, perbedaannya hingga seribu persen.

“(Kondisinya) 1.000 persen (lebih baik dari Rutan KPK). Karena itu profesional,” katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).

Fredrich pun mengungkapkan alasannya tidak betah tinggal di Rutan KPK. Dia menilai, selama dia tinggal di sana, perlakuan yang diperlihatkan oleh pegawai Rutan tidak manusiawi.

“Iya, betul (diperlakukan tidak manusiawi),” kata Fredrich.

Karena itu dia membantah permintaanya untuk pindah karena faktor kurangnya porsi makanan di Rutan KPK.

“Bukan masalah jatah makan. Tapi obat saya itu ada yang ditahan dan itu berbahaya bagi nyawa saya. Itu yang bahaya di sana,” katanya.

Mantan pengacara Novanto tersebut mengatakan, sebenanya dia meminta kepada majelis hakim agar dipindahkan ke Rutan Polres Jakarta Pusat. Namun, karena jaksa hanya memberikan izin di Rutan Cipinang, maka hal tersebut harus dijalankannya.

“Karena saya maunya dipindahkan ke rutan Polres Jakarta Pusat tapi kan nggak diberi izin. Bolehnya di rutan Cipinang, ya sudah. Asal tidam ditahan di Rutan KPK, titik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan