Berita  

FPKS Kecewa MK Tolak Perluasan Pasal Kesusilaan

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengaku kecewa dan menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP padahal materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa.

“Materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa dan jelas tidak sesuai dengan karakter kebangsaan Indonesia yang beradab, bermartabat dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945,” kata Jazuli di Jakarta, Jumat (15/12).

Dia menilai permohonan itu adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermatabat, dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa.

Seharusnya menurut dia, hal itu menjadi bagian dari tanggung jawab masyarakat untuk menjaga moral, karakter dan identitas bangsa.

“Saya menilai apa yang dimohonkan sejatinya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku khususnya terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada. Apalagi ini menyangkut moral dan karakter bangsa,” ujarnya.

Jazuli mempertanyakan bagaimana bangsa ini membiarkan perzinahan atau “kumpul kebo” tidak bisa dituntut hukum padahal moralitas universal jelas tidak membenarkan dan efek negatifnya juga nyata bagi lingkungan sosial dan masa depan keluarga Indonesia.

Hal itu dikatakannya terkait permohonan pemohon yang meminta agar Mahkamah mengafirmasi hukuman bagi perzinahan pada Pasal 284 KUHP yaitu mencakup hubungan badan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri alias kumpul kebo dapat dijerat dengan pidana.

“Perilaku perzinahan atau ‘kumpul kebo’ juga bisa menjadi ‘pintu maasuk” ke kejahatan seksual dan pelecehan,” katanya.

Tinggalkan Balasan