Jakarta, KabarBerita.id — MUI Kota Bekasi telah memutuskan untuk menonaktifkan Farid Okbah tersangka kasus dugaan terorisme dari jabatannya sebagai anggota komisi fatwa usai Farid ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri.
Hal tersebut tertulis dalam pernyataan MUI Bekasi yang berisi tentang adanya penangkapan terduga terorisme yang diposting di situs resmi MUI Bekasi.
Pernyataan itu ditanda tangani oleh Mir’an Ketum MUI Bekasi dan Hasnul Kholid Sekertaris Umum MUI Bekasi pada 18 November 2021.
Mir’an mengatakan bahwa Farid menjabat sebagai anggota komisi Fatwa MUI Kota Bekasi.
Ia juga menegaskan adanya dugaan keterlibatan Farid dalam jaringan terorisme, dan ia juga menegaskan bahwa hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.
Ia mengatakan bahwa MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Mir’an juga memastikan MUI Kota Bekasi berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme.
Ia pun turut mengimbau masyarakat, khususnya masyarakat di Kota Bekasi untuk menahan diri. Hindari supaya tidak terprovokasi dari kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
Diketahui Densus 88 Polri telah menangkap tiga orang terduga teroris.
Yakni Anung Al Hamad, Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah.
Mereka telah ditangkap di kawasan Bekasi pada hari Selasa (16/11).
Mereka bertiga telah diduga memiliki afiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).