Farhat Abbas Akan Polisikan KPU Usai Tak Lolos Pemilu

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas, akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke kepolisian karena tak meloloskan partainya.
Farhat akan menggugat langkah KPU yang tidak kunjung memberikan berita acara setelah mengembalikan berkas pendaftaran partai Pandai.

Sekjen Partai Pandai, William Albert Zai berencana untuk melapor ke Bareskrim atau Polda Metro.

William mengatakan KPU telah melakukan pidana informasi publik yang menurutnya berita acara krusial bagi partai untuk mengajukan gugatan terhadap KPU.

Pandai juga akan menyeret Ketua KPU, Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka menilai Hasyim melanggar kode etik karena menyelenggarakan pemilu tak sesuai perundang-undangan.

Selain itu, Farhat Abbas dkk juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tidak lolosnya Pandai pada Pemilu 2024.

Diketahui sebelumnya KPU telah mengembalikan berkas 16 partai politik karena tidak melengkapi berkas hingga akhir masa pendaftaran. Sejumlah parpol, termasuk Pandai, menggugat keputusan itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Meski demikian, Bawaslu menolak laporan-laporan tersebut. Menurut Bawaslu KPU tak terbukti melakukan pelanggaran pada masa pendaftaran.

Tinggalkan Balasan