Berita  

Fakta Sidang: Lukman Hakim Perintahkan Tempatkan Haris Tiga Besar Calon Kepala Kanwil

Jakarta, KabarBerita.id — Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut meminta panitia seleksi untuk menempatkan Haris Hasanuddin di posisi tiga besar dalam proses penilaian penjaringan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Itu kesaksian Nur Kholis dalam lanjutan sidang dugaan korupsi suap jabatan di Kemenag dengan terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/11). Nur Kholis, satu dari lima saksi yang dihadirkan dalam sidang.

Nur Kholis mengatakan Lukman yang kala itu masih menteri agama disebut hanya berwenang memilih dari tiga kandidat teratas hasil seleksi Pansel. Sebelumnya, Haris berada pada posisi ke empat.

“Sebelum kami melakukan rapat pleno yang ketiga untuk menentukan urutan tiga besar yang selanjutnya disampaikan ke pejabat kepegawaian, kami menghadap ke pimpinan. Saya didampingi kepala biro kepegawaian, kami laporkan satu per satu ke menteri,” ungkap Nur Kholis yang juga menjadi Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag di hadapan hakim.

“Untuk konteks Jawa Timur, kemudian saya sebutkan, empat orang ini dan Haris ada di posisi keempat. Beliau memerintahkan saya untuk meloloskan Haris,” lanjut Nur Kholis.

Ketua Majelis Hakim Fahsal Hendri lantas menanyakan apakah yang dimaksud ‘beliau’ adalah Menteri Agama yakni Lukman Hakim Saefuddin. Saksi Nur Kholis pun membenarkan.

“Apa dibilang?” tanya hakim Fahsal lagi.

“Agar [Haris] diloloskan, agar dimasukkan tiga besar,” jawab Nur Kholis.

Menurut Nur Kholis, Lukman saat itu mengungkapkan alasan memilih Haris dengan dalih calon tersebut sudah lebih dikenal dan mengetahui rekam jejak kinerjanya.

“Beliau mengatakan dari empat orang itu beliau yang kenal hanya Haris. Yang lain beliau nggak tahu. Beliau kenal Haris, tahu performa dan kinerjanya lalu sudah menjadi Plt Pelaksana Tugas Kanwil Jawa Timur,” kata dia.

Haris mestinya tak lolos karena pernah tersangkut hukuman disiplin. Sementara salah satu syarat untuk mendaftar sebagai Kakanwil adalah tidak pernah dijatuhi sanksi. Namun berkas administrasi Haris tetap lolos. Setelah menjalani seleksi, Haris lantas ada di urutan ke-empat.

Saksi Nur Kholis menganggap Lukman selaku menteri agama seharusnya mengetahui perihal sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada Haris.

“Kalau dengan laporan surat KASN mestinya [Menag Lukman] tahu, tapi tetap. Tanggapan beliau tetap, [menginginkan] Haris. Karena kenal, tahu perform dan sudah jadi Plt,” terang dia lagi.

Sepengetahuan Nur Kholis, perintah untuk memasukkan Haris dalam tiga besar kandidat Kakanwil Jatim murni dari Lukman selaku menag. Ia pun mengklaim tak mengetahui muasal instruksi Lukman tersebut.

“Ada pesan khusus lagi [dari Menag]? tanya Hakim Fahsal.

“Tidak ada,” tegas Nur Kholis.

“Seumpama, dari Ketua Umum PPP?” kata Hakim Fahsal lagi.

“Tidak ada. Seingat saya tidak ada,” jawab Nur Kholis.

Tinggalkan Balasan