Fakta-fakta Sidang Rizieq, dari Pengadangan hingga Boikot

Jakarta, KabarBerita.id — Sidang dakwaan terhadap mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (19/3) masih diwarnai sejumlah drama.
Sidang kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (16/2), sidang sempat ditunda karena kendala teknis dan drama walkout oleh Rizieq dan kuasa hukum.

Kali ini, Rizieq kembali hadir secara virtual dari Gedung Bareskrim Polri. Permintaanya untuk dihadirkan secara langsung di persidangan ditolak majelis hakim.

Sementara, polisi memperketat pengawalan dan penjagaan di sekitar area gerbang pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebanyak 1.859 personel diterjunkan ke lokasi. Penjagaan juga dibantu unsur TNI.

Bentrok dengan Polisi

Puluhan simpatisan yang sebagian besar terdiri dari ibu-ibu masih mendominasi massa yang datang ke PN Jaktim untuk memberi dukungan kepada Rizieq. Mereka tertahan di depan area gerbang masuk pengadilan.

Bentrok sempat terjadi antara barisan massa ibu-ibu dengan aparat kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB. Bentrok terjadi saat polisi membubarkan paksa massa ibu-ibu yang menggelar orasi dengan membentangkan spanduk Rizieq.

Polisi sempat merampas paksa spanduk tersebut. Namun, massa menolak sehingga cekcok dan aksi saling dorong tak terhindarkan. Massa berhasil bubar usai melakukan negosiasi.

Di waktu yang bersamaan, ketegangan juga terjadi persis di depan gerbang masuk PN Jaktim. Polisi menghadang beberapa kuasa hukum Rizieq untuk mengikuti jalannya sidang.

Massa menuding pihak PN dan aparat melakukan diskiriminasi. Namun, polisi membantah. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebut penghadangan dilakukan atas kesepakatan tim kuasa hukum dengan pihak pengadilan.

Kata Erwin, hasil koordinasi dengan pihak PN Jaktim, majelis hakim telah membatasi jumlah kuasa hukum yang mengawal Rizieq dari ruang sidang utama untuk mencegah kerumunan. Meski belakangan diketahui, tak ada satu pun kuasa hukum yang menemani Rizieq dari lima orang yang diizinkan masuk.

Didakwa Hasut Masyarakat

Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk melanggar aturan Kekarantinaan kesehatan saat menggelar resepsi pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta Pusat pertengahan November 2020 lalu.

Menurut jaksa dalam berkas dakwaan, hal itu dilakukan Rizieq bersama sejumlah anggota FPI lain, seperti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi.

Oleh jaksa, ia didakwa lima pasal alternatif, salah satunya pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 6 tahun.

Jaksa menilai Rizieq telah menghasut masyarakat dalam ceramahnya pada acara tersebut agar menghadiri Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan.

Kerumunan Megamendung

Selain kerumunan di Petamburan, Rizieq juga menghadapi dakwaan dalam kasus kerumunan Megamendung. Dalam perkara ini, ia didakwa telah melanggar aturan kerantinaan kesehatan saat menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor miliknya.

Acara itu digelar beberapa hari setelah ia menggelar resepsi pernikahan putrinya di Petamburan. Kerumunan di Petamburan dan Megamendung masuk dalam rangkaian kegiatan Rizieq selama sepekan usai kepulangannya dari Arah Saudi pada 8 November 2020.

Kasus kerumunan di Megamendung membuat ia didakwa dengan dua pasal alternatif, salah satunya pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun.

Kabur dari Sidang

Aksi kabur atau walkout dari sidang tanpa izin dilakukan Rizieq saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Sempat keluar sidang, Rizieq kembali hadir saat jaksa rampung membacakan dakwaan. Hakim kemudian meminta tanggapan Rizieq terkait hak untuk mengajukan eksepsi. Alih-alih menjawab pertanyaan hakim, Rizieq diam dan tak berkata apapun.

Walhasil, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang untuk pengajuan eksepsi Rizieq hingga Selasa (23/3) mendatang. Hakim sebelumnya sempat meminta Rizieq agar kooperatif. Sebab tindakan tersebut dapat merugikan Rizieq sendiri.

Boikot Sidang RS Ummi

Aksi tak koopoeratif kembali dilakukan Rizieq saat jaksa berhasil mendatangkan Rizieq ke ruang sidang virtual Bareskrim. Rizieq semula akan menghadapi dakwaan ketiga dalam kasus dugaan prmalsuan surat hasil swab Covid-19 di RS Ummi Kota Bogor akhir November lalu.

Namun, sejak pertama didatangkan, Rizieq boikot atau menolak kerja sama dengan tak menjawab sejumlah pertanyaan hakim terkait kewajibannya hadir di sidang.

“Sekali lagi majelis hakim bertanya kepada saudara, apakah saudara bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?” Kata ketua hakim Khadwanto.

“Terdakwa tidak menjawab majelis hakim yang mulia,” jawab jaksa.

Sementara itu, di ujung persidangan, Rizieq justru melakukan aksi sujud dari pojok ruangan sidang Bareskrim. Aksi itu dilakukan Rizieq saat hakim meminta tanggapan Rizieq terkait berkas dakwaan yang dibacakan jaksa.

“Apakah dakwaan tersebut saudara menggunakan hak saudara mengajukan keberatan atau eksepsi?” tanya hakim.

Namun, Rizieq terus bergeming dan mengabaikan pertanyaan hakim. Rizieq juga didakwa pasal berlapis dalam kasus RS Ummi. Sejumlah pasal yang didakwakan kepada Rizieq adalah Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Tinggalkan Balasan