Jakarta, KabarBerita.id — Terdakwa korupsi pengadaan laboratorium komputerdan penggandaan Al Quran Fadh El Fouz mengaku sudah mengembalikan keuntungan dari proyek itu senilai Rp3,41 miliar.
“Sudah saya kembalikan dan sudah diakumulasi dengan yang dikenakan sebagai uang pengganti dalam kasus Pak Zul,” kata Fadh dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/8).
Fadh dalam perkara ini didakwa menerima Rp3,411 miliar dari pengusaha terkait dengan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
Fadh bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar sebagai anggota Komisi VIII DPR 2009-2014 menerima beberapa kali hadiah berjumlah Rp14,39 miliar dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota badan anggaran DPR bersama-sama dengan Fadh dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) telah menjadikan sejumlah perusahaan Abdul Kadir sebagai pemenang pengadaan laboratorium dan pengadaan Al Quran.
Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sudah divonis masing-masing 15 dan 8 tahun penjara pada 2013 lalu.
“Sebelum meninggal, almarhum bapak saya memberikan amanat agar saya mengembalikan semua uang yang didapat. Itu bapak saya katakan saat saya di penjara. Saya ditemani Pak Jaksa Muhibudin ke rumah sakit dan bapak saya membisiki saya di rumah sakit minta saya kembalikan uang,” ungkap Fadh.
Fadh memang adalah narapidana kasus pemberian suap kepada mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati untuk pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2013 yang sudah menjalani pidana penjara selama 2,5 tahun. Kasus ini juga ditangani KPK.
Fadh mengaku juga pernah ditawarkan menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) oleh penyidik KPK Novel Baswedan saat menjadi tersangka kasus DPID.
“Saya ditawarkan penyidik KPK Pak Novel menjadi ‘justice collaborator’, akhirnya saya buka kasus DPID semuanya, lalu saya buka kasus Al Quran ini yang murni saya yang buka. Pada saat itu saya sudah minta ditersangkakan karena kejadian itu (Al Quran dan DPID) waktunya sama jadi tolong dijadikan satu, tapi disampaikan ke saya ‘Kalau bapak kooepratif Pak Fadh tidak jadi tersangka lain’,” ungkap Fad menirukan ucapan penyidik KPK.