F-PKS Minta Pemprov DKI Pakai Diskresi Jual Saham Bir Delta

Jakarta, KabarBerita.id — Mohammad Arifin selaku Ketua F-PKS DPR DKI Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk gunakan diskresi dalam menjual saham saham PT Delta Djakarta milik pemprov DKI Jakarta.
Ia mengatakan bahwa pelepasan saham di pabrik miras tersebut harus segera dilakukan. Apabila DPRD Jakarta tidak menyetujui hal tersebut, paling tidak Anies bisa menggunakan diskresi untuk segera lakukan pelepasan saham, Kamis (1/4).

Ia melanjutkan, F-PKS sebagai partai pengusung Anies dalam Pilkada 2017 silam mendukung kebijakan pemprov untuk melepas saham di pembuatan bir di PT Delta Djakarta tersebut.

Dari hasil kajian yang dilakukan pihaknya, kata Arifin, investasi Pemprov DKI Jakarta di PT Delta tersebut tidak memiliki dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat.

Arifin melanjutkan bahwa pihaknya melakukan kajian, bahwa investasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakrarta di pabrik bir tersebut tidak memiliki dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat.
Bahkan dalam segi negatif, miras dapat memunculkan kriminalitas dan membahayakan masyarakat. Tentu hal ini juga bertentangan dengan nilai ketuhanan, karena jelas betul semua agama menolak Miras karena dapat membahayakan masyarakat.

Namun, Arifin tidak memberikan rincian dasar hukum yang dapat menjadi acuan untuk Anies dalam mengambil langkah diskresi atas pelepasan saham bir.

Apabila mengacu pada Undang-undangn No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan, diskresi adalah hak pejabat administrasi negara yang berwenang dalam menjalanjkan tugasnya. Diskresi boleh dilakukan pejabat negara yang berwenang dalam Pasal 1 dan pasal 2 undang-undang.

Pada pasal 22 dikatakan bahwa salah satu alasan diskresi untuk mengatasi stagnasi dalam keadaan tertentu yang berguna untuk kepentingan umum.

Komunikasi dengan Fraksi di DPRD DKI

Arifin juga mengatakan bahwa F-PKS di DPRD tengah melakukan komukasi dengan fraksi lain untuk mendukung kebijakan yang akan diambil oleh Anies tersebut. Dirinya mengatakan bahwa banyak fraksi yang mensupport pelepasan saham bir tersebut.

Pelepasan saham bir ini sendiri terhambat karena belum juga direalisasi oleh DPRD.

Sejak tahun 2018 hingga 2021, pengajuan pemprov DKI sudah dilakukan sebanyak empat kali. Pada bulan Maret 2018, Januari 2019, Mei 2020, terakhir pada bulan Maret 2021.

” perlu rasionalisasi yang tinggi untuk menyetujui penjualan saham tersebut, Tbk terus digulirkan Pemprov DKI Jakarta,” tandas Prasteyo, Jumat (5/3).

Ia melanjutkan berdasarkan laporan, PT Delta menyumbang kekayaan daerah terbesar kedua setelah PT Bank DKI, yakni sebesar Rp 100,4 Miliar.

Tinggalkan Balasan