Eks Mentan SYL Masih Menunggak Tiket Dinas ke Spanyol Rp1 M

Jakarta, KabarBerita.id — Harly Lafian, pemilik agen perjalanan Suita Travel, mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL), masih memiliki tunggakan biaya perjalanan dinas ke Spanyol sebesar Rp1 miliar.

SYL saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, serta pencucian uang. Politikus NasDem itu sedang dalam perjalanan dinas ke Spanyol ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha menangkapnya pada Oktober 2023.

“Ini sama sekali belum dibayar, perjalanan dinas terakhir Pak SYL bersama ibu serta Pak Dirjen kalau tidak salah,” ujar Harly dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6).

Harly menyatakan kebingungannya mengenai penagihan tunggakan sebesar itu karena nomor WhatsApp yang biasanya digunakan untuk berurusan terkait tiket SYL tidak lagi merespons. Selain itu, surat tagihan yang dikirimkan ke Kementerian Pertanian juga tidak mendapatkan balasan.

Harly menjelaskan bahwa permintaan tiket SYL biasanya disampaikan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023), Muhammad Hatta. Hatta biasanya memberikan informasi tentang siapa saja yang akan menggunakan tiket tersebut. Setelah itu, urusan pembayaran diatur lebih lanjut.

“Pak Hatta biasanya menyampaikan kepada saya secara lisan,” tambah Harly.

Untuk pembayaran, tagihan perjalanan SYL biasanya ditujukan ke Sekretariat Jenderal Kementan, dengan sebagian lainnya dibebankan ke direktorat jenderal masing-masing.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara 2020-2023. Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023), Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SYL juga diproses hukum oleh KPK atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang masih berada dalam tahap penyidikan.

Tinggalkan Balasan