Jakarta, KabarBerita.id – Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II 2015-2019, Andra Yastrialsyah Agussalam, didakwa menerima suap sebesar 71 ribu dolar AS (sekitar Rp988,738 juta) dan 96.700 dolar Singapura (sekitar Rp996,381 juta) sehingga jumlahnya mencapai Rp1,985 miliar dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Darman Mappangara.
“Terdakwa Andra Yastrialsyah Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II 2015-2019 menerima uang secara bertahap yang jumlah keseluruhan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura dari Darman Mappangara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Haeruddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Andra mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman Mappangara selaku dirut PT INTI sudah kenal Dirkeu PT AP II Andra Yastrialsyah sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.
Darman dan Andra bertemu di ruangan kerja Andra pada Juni 2018.
“Dalam pertemuan tersebut juga hadir Marzuki Battung dan terdakwa diminta Darman Mappangara untuk mengupayakan PT INI mendapatkan proyek-proyek pekerjaan/pengadaan di PT AP II. Kemudian pada 2 Juli 2019 Darman memberitahukan Marzuki Battung rencana pertemuan mereka dengan terdakwa di ruangan kerja terdakwa,” tambah jaksa Haeruddin.
Pada 23 Agustus 2018, Darman memberitahu Andra melalui “whatsapp” bahwa ada rencana kontrak PT INTI melalui PT APP untuk Semi BHS (mencakup X-Ray) sekitar Rp200 miliar kemudian Andra menyampaikan akan “mengawal” pekerjaan tersebut di tingkat direksi PT AP II.
Pada 28 Desember 2018, Ituk Herarindri selaku Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT AP II mengeluarkan Surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan yang menetapkan PT APP sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi BHS di kantor cabang PT AP II dengan nilai pekerjaan Rp143,825 miliar dengan waktu pelaksanaan 450 hari kalender.
Darman juga pernah memberitahukan kepada Andi Taswin mengenai proyek pekerjaan atau pekerjaan yang akan diperoleh PT INTI dari PT AP II maupun dari PT APP diantaranya yaitu:
a. Visual Docking Guidance Systems senilai Rp106,480 miliar dari PT AP 2
b. Bird Strike Detterence senilai Rp22,85 miliar dari PT AP 2 (Persero)
c. Pengembangan Bandara (Semi Baggage Handling System atau BHS) senilai Rp. 86,44 miliar dari PT Angkasa Pura Propertindo
Pada Mei 2019, Darman Mappangara mengenalkan temannya Andi Taswin Nur kepada Andra yang bertugas membantu Darman untuk urusan administrasi dan keuangan Darman.
Pada 20 Mei 2019, Andi Taswin pernah diberitahu Darman mengenai dokumen “Proforma Purchase Order” yang dikeluarkan oleh PT INTI kepada PT Berkat pada 30 April 2019 untuk pengadaan dan pemasangan conveyor Semi BHS untuk 6 bandara, yang seolah-olah PT INTI sudah memesan conveyor Semi BHS kepada PT Berkat serta adanya kewajiban memberikan sejumlah uang kepada Andra.
Pada 25 Juli 2019, Darman meminta Andi Taswin untuk menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar yang akan diserahkan kepada Andra secara bertahap supaya proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dengan PT APP dan pembayaran uang muka cepat terlaksana.
Pada 26 Juli 2019 atas perintah Darman, Andi Taswin menyerahkan uang sebesar 53 ribu dolar AS kepada Andra melalui supir Darman bernama Endang di Mall Plaza Senayan, Jakarta.
Pada 27 Juli 2019, atas perintah Darman, maka Andi Taswin menyerahkan uang sebesar 18 ribu dolar AS kepada Andra melalui Endang di lobby Mall Lotte Avenue Kuningan, Jakarta. Uang tersebut sebelumnya ditukarkan Andi Taswin di tempat penukaran Valas di PT Ratumas Valasindo dengan uang sejumlah Rp253,62 juta.
Pada 30 Juli 2019, Darman menghubungi Andra dan menyampaikan akan menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar dan meminta tolong agar uang muka ke PT APP ditambah karena PT INTI membutuhkan uang sekitar Rp16 miliar atau 20 persen dari nilai kontrak PT AP II ke PT APP yang akan digunakan untuk pemesanan barang.
Pada 31 Juli 2019, Darman memberitahukan Andi Taswin bahwa uang sudah masuk ke rekening Andi Taswin di Bank Mandiri sebesar Rp4,2 miliar dan menyuruhnya untuk memberikan uang Rp1 miliar kepada Andra ke dalam mata uang dolar Singapura.
Kemudian Andi Taswin menghubungi Endang untuk menentukan waktu dan tempat menyerahkan uang kepada Andra dengan kalimat “dia harus jemput barang paketnya itu ada di Kokas”, selanjutnya disepakati pertemuan dilakukan di Mall Kota Kasablanka Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB.
Andi Taswin lalu menukarkan uang sebesar Rp1 miliar menjadi 96.700 dolar Singapura di PT Ratumas Valasindo yang berada di Mall Kota Kasablanka sekitar pukul 19.00 WIB
Andi Taswin lalu bertemu dengan Endang di Lobi Center Mall Casablanka dan menyerahkan uang sebesar 96.700 dolar Singapura dan tidak berapa lama kemudian keduanya ditangkap oleh petugas KPK.
Atas perbuatannya Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Terhadap dakwaan tersebut, Andra tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sidang dilanjutkan pada Rabu (15/1)