Mataram, KabarBerita.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melaksanakan gerakan perekaman kartu tanda penduduk elektronik secara massal dalam rangka pemenuhan hak konstitusional pemilih.
Gerakan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik secara massal tersebut dilaksanakan secara simbolis pada dua tempat yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram dan Kelurahan Sayang-Sayang di Mataram, Kamis.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kota Mataram Hasmin mengatakan, kegiatan perekaman massal tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri tanggal 17 Desember 2018.
“Selain untuk pemenuhan hak konstitusional pemilih, kegiatan ini juga seiring akan diadakan penon-aktifan data bagi yang belum melakukan perekaman karena itu gerakan ini dilakukan serentak se-Indonesia,” katanya.
Menurutnya, kegiatan perekaman KTP elektronik massal di Kota Mataram sebenarnya sudah berjalan dengan baik melalui program perekaman keliling baik ditingkat kelurahan maupun di sekolah-sekolah.
“Akan tetapi yang kita lakukan hari ini sesuai instruksi dari pemerintah karena hari ini merupakan gerakan massal secara nasional,” tambahnya.
Ia mengatakan, untuk perekaman di Lapas Mataram dilakukan terhadap tiga orang dari tujuh potensi yang ada karena setelah tim datang ke Lapas dan melakukan verifikasi kembali ternyata ada yang sudah membuat dan ada juga data yang dobel.
“Jadi tadi kami hanya merekam tiga orang saja, dan KTP elektroniknya hari ini langsung diberikan. Sebenarnya tadi kami mau langsung memberikan tetapi terjadi gangguan koneksi sehingga KTP tidak bisa tercetak,” tambahnya.
Sementara di Kelurahan Sayang-Sayang amimo masyarakat untuk melakukan perekaman cukup tinggi, karena pihak kelurahan memberikan bonus berupa uang Rp10 ribu per orang bagi warga yang belum melakukan perekaman dan mau datang merekam KTP elekronik.
“Apa yang dilakukan pihak kelurahan ini memang cukup bagus, sehingga warga yang belum merekam tertarik datang untuk melakukan perekaman KTP elektronik,” katanya.
Lebih jauh Hasmin menyebutkan, jumlah wajib KTP di Kota Mataram tercatat sebanyai 309.723, sedangkan yang sudah merekam sebanyak 309.049 atau 99,78 persen.
“Sisanya yang belum merekam hanya 674 atau 0,22 persen yang harus segera kita tuntaskan sampai akhir tahun ini. Salah satunya melalui kegiatan perekaman massal,” lanjutnya.