Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengatakan, bahwa pihaknya akan menunggu dan siap melayani gugatan hukum terkait dugaan sepak bola gajah yang berujung terdegradasinya Persipura Jayapura ke Liga 2.
PSSI menjadi salah satu tergugat dalam gugatan yang diajukan Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor ke PN Jakarta Pusat pada 14 April 2022.
Selain PSSI, PT Persib Bandung Bermartabat yakni perusahaan pemilik Persib Bandung, pemilik Barito Putera PT Putra Barito Berbakti, penyerang klub Persib David da Silva, serta PT Bank Rakyat Indonesia yang merupakan sponsor utama Liga 1 Indonesia 2021-2022 juga menjadi tergugat.
Kedua, membatalkan hasil pertandingan tergugat II (Persib) melawan tergugat III (Barito Putera) atau setidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara luring atau offline.
Ketiga, menyatakan pertandingan antara Persib dan Barito Putera adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan para penggugat.
Keempat, menyatakan klub kebanggaan para penggugat Persipura Jayapura batal degradasi dan tetap sebagai peserta Liga 1 Indonesia.
Kelima, melarang pemain Persib tergugat IV atas nama David Da Silva untuk bermain dalam kompetisi sepak bola seluruh Indonesia.
Keenam, menghukum para tergugat karena salahnya untuk membayar kerugian para penggugat dengan perincian kerugian material sebesar Rp1 miliar dan kerugian immateriil.