Dubes AS Beri Kritik Keras untuk Pasal Perzinaan di KUHP

Jakarta, KabarBerita.id — Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim, memberikan kritik keras terhadap salah satu pasal di kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Indonesia yang melarang adanya kumpul kebo.
Menurutnya aturan yang terjadi di ranah rumah tangga antara orang dewasa itu dapat berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.

Ia mengatakan langkah mengkriminalisasi keputusan pribadi individu semacam itu akan sangat menentukan bagi pihak yang akan pak investasi di Indonesia.

Menurutnya larangan kumpul kebo berpeluang mengurangi investasi asing, pemasukan dari sektor pariwisata dan juga kunjungan lainnya ke Indonesia.

Maka dari itu, menurutnya Indonesia seharusnya melanjutkan dialog dan memastikan penghormatan terhadap seluruh pihak termasuk orang-orang LGBTQ+. Negara seperti Indonesia dan Amerika dapat saling belajar tentang bagaimana cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua.

Ia mengatakan pernyataan tersebut pada hari ketika DPR meresmikan rancangan kitab undang undang hukum pidana (RKUHP) menjadi undang undang dalam rapat paripurna pada hari Selasa (5/12).

Beleid pun secara resmi menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Akan tetapi sejak awal penggodokan undang undang tersebut sudah mengundang banyak kritik karena memuat sejumlah aturan yang dinilai kontroversial.

Beberapa pasal yang dianggap bermasalah antara lain penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, berita bohong, pidana demo tanpa pemberitahuan, makar, Hingga larangan kohabitasi atau kumpul kebo.

Tinggalkan Balasan