Dua Tersangka Mafia Tanah Alam Sutera di ringkus Polisi

Polisi berhasil amankan dua Tersagka mafia tanah Alam Sutera

Jakarta, KabarBerita.id — Dua tersangka mafia tanah seluas 45 hektare ditangkap polisi.Hal tersebut terjadi di daerah Alam Sutera, Kota Tangerang. Modus dua tersangka ialahbmengajukan gugatan perdata atas lahan milik orang lain.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan kepada para wartawan, bahwa tersangka pertama berinisial M dan kedua D.

Namun selain itu, polisi masih harus mengejar satu tersangka lain berinisial AN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Yusri menuturkan, hal ini berawal dimana tersangka D mengajukan gugatan perdata terhadap M atas lahan seluas 45 hektare pada April 2020. Gugatan perdata ini sengaja dibuat dengan tujuan menguasai lahan tersebut.

Padahal kedua orang tersebut merupakan satu jaringan yang menggugat untuk melawan PT atau masyarakat setempat.

Menurut Yusri, para tersangka mengajukan gugatan dengan bermodal surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat keputusan (SK) palsu.

Yusri menambahkan,gugatan perdata tersebut akhirnya menghasilkan putusan perdamaian. Kemudian diajukan permintaan eksekusi atas lahan tersebut.

Saat berlangsungnya proses eksekusi, terjadi perlawanan oleh PT TM dan warga. Lahan tersebut ialah milik PT TM dan warga. Dimana 35 hektare ialah milik PT TM dan 10 hektare milik warga.

Oleh karena itu, pihak RT mewakili warga dan PT TM membuat laporan kepada pihak berwajib pada Februari 2021.

Polisi kemudian menyelidiki dan berhasil meringkus M dan D. Sedangkan tersangka lain, AN yang berperan sebagai pengacara pada kasus ini masih dalam pengejaran.

Kini para tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 267 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara atas perbuatannya.

Tinggalkan Balasan