Dua Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan Masuki Tuntutan

Jakarta, KabarBerita.id — Dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan akan menjalani sidang tuntutan hari ini.

Sidang atas dua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, rencananya digelar dan disiarkan secara daring melalui kanal youtube Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“[Acara tuntutan] sidang disiarkan live streaming pukul 13.00 WIB,” ujar Hakim Ketua Djuyamto, Kamis (11/6).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini mendakwa kedua orang tersebut melakukan penganiayaan berat dan terencana dengan menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel.

Perbuatan keduanya pada 11 April 2017 itu mengakibatkan mata penyidik KPK itu rusak dan berpotensi mengalami kebutaan, serta menghambat pekerjaan Novel.

Jaksa mengungkapkan, kedua terdakwa melakukan penyiraman air keras karena membenci Novel yang dipandang telah mengkhianati institusi Polri.

Dalam kesaksiannya di sidang, Novel sendiri sempat mengutarakan keberatan dengan dakwaan jaksa yang menyatakan cairan yang disiram ke wajahnya merupakan air aki. Sebab, kata dia, saat pertama kali disiram cairan itu seketika membuat kedua matanya menjadi putih.

“Itu yang disampaikan orang-orang di sekitar saya dan dokter pada saat saya datang ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading (usai peristiwa penyiraman),” ujarnya kala itu dalam sidang, 30 April 2020.

Di luar sidang, Novel sempat mengaku kepada wartawan bahwa dirinya khawatir kasus penyiraman air keras terhadapnya terhenti hanya di dua terdakwa yang saat ini sedang menjalani persidangan. Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan temuan sejumlah kejanggalan dalam persidangan.

Ia berpendapat persidangan yang masih berjalan ini seolah-olah diarahkan kepada tiga hal: penyerangan berdasarkan motif pribadi, cairan adalah air aki, dan disiramkan ke bagian badan yang kemudian memercik ke wajah.

Novel menduga tiga hal itu untuk menutup upaya pembuktian guna mencari tahu siapa aktor intelektual yang menyuruh dua terdakwa melakukan teror.

Tinggalkan Balasan