Padang, Kabarberita.id – Dua remaja meninggal dunia usai peristiwa tabrakan yang melibatkan dua sepeda motor di Puah Duo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Rabu (2/1) malam.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok Selatan Iptu Mardianto saat dihubungi dari Padang, Kamis, menyebutkan satu korban meninggal di lokasi kejadian, Khairul Huda (17), sementara Irfan Aulia (15) meninggal setelah sempat mendapat penanganan medis di RSUD setempat.
Sementara tiga korban lainnya, Rizki Febrizen (16) selamat, Joni Eka Putra (16) mengalami patah tulang dan Yola (15) mengalami benturan kepala.
Mardianto menyebutkan dalam kecelakaan yang terjadi di jalan nasional sekitar Masjid At-Tin Puh Duo pukul 19.00 WIB, sepeda motor yang dikendarai para korban tidak dilengkapi dengan lampu kendaraan dan mereka tidak mengenakan helm.
“Kedua sepeda motor juga tidak dilengkapi dengan nomor polisi,” ujarnya.
Selain itu, imbuhnya satu motor yang dikendarai Khairul Huda berbonceng tiga dengan Irfan Aulia dan Rizki Febrizen.
Sejauh ini, imbuhnya pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya di kalangan pelajar, agar setiap berkendaraan harus dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan sebagai upaya menekan kecelakaan lalu lintas di daerah itu.
Pihaknya juga melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah selain sosialisasi saat melakukan razia.
Kecelakaan yang melibatkan para pelajar ini merupakan yang pertama di tahun 2019.
Pada 2018, Satlantas Polres Solok Selatan, mencatat pengendara sepeda motor mendominasi pelaku pelanggaran lalu lintas di kabupaten itu pada dengan 2.382 kasus.
Pelanggaran lalu lintas sepanjang 2018 paling banyak karena tidak memakai helem dengan 1.148 pelanggar dan kelengkapan surat-surat kendaraan 1.157 pelanggar.
Selama 2018 tercatat 5.625 pelanggaran dan surat tilang yang di keluarkan sebanyak 2.990 lembar serta teguran 2.635 kali dengan total denda Rp228,2 juta.
Jumlah tilang sebanyak 2.990 pada 2018 meningkat dibanding dua tahun sebelumnya, di mana pada 2016 hanya 2.298 lembar dan 2017 sebanyak 1.467 lembar.
Sedangkan untuk pelanggar lalu lintas juga paling banyak dari profesi pelajar atau mahasiswa dengan 937 pelanggar selanjutnya pengemudi 672 pelanggar, swasta 589 pelanggar, ASN 561 pelanggaran.
Sedangkan untuk produksi SIM pada 2018 sebanyak 4.868 lembar yang didominasi pembuatan SIM C dengan jumlah 2.015 lembar dan SIM A 1.099 lembar.
Selain itu, selama 2018 pihaknya mencatat kecelakaan lalu lintas sebanyak 44 kali dengan sembilan korban meninggal dunia, satu luka berat dan 92 luka ringan dengan kerugian Rp64,1 juta.
Dia mengimbau, masyarakat yang menggunakan kendaraan dijalan raya supaya mematuhi semua aturan berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan.
Selain itu katanya, khusus bagi pengendara sepeda motor harus menggunakan helem SNI untuk menjaga keselamatan diri saat berkendara di jalan raya.
“Kami berharap pelanggaran berlalu lintas bisa berkurang dan itu butuh kesadaran dari pengendara dan masyarakat umum,” ujarnya.