Jakarta, KabarBerita.id — Pemerintah Iran menerapkan hukuman mati terhadap dua aktivis LGBT karena telah dituduh mempromosikan homoseksual.
Informasi tersebut disampaikan oleh organisasi hak asasi manusia Hengaw pada hari Minggu (4/9).
Dikutip dari The Jerusalem Post, Zahra Sediqi Hamedani yang diketahui dengan sebutan Sareh (31) dan dan Elham Chubdar (24). keduanya merupakan aktivis dari komunitas LGBT yang dijatuhi hukuman mati dari pengadilan revolusi Urmia dalam kasus gabungan dengan tuduhan korupsi bumi melalui promosi homoseksual.
Hukuman tersebut telah diumumkan kepada mereka dalam beberapa hari terakhir di penjara perempuan di pusat tahanan Urmia.
Urmia merupakan kota di Provinsi Azerbaijan Barat, Iran.
Selain itu Hengaw mengatakan, bahwa Zahra Sediqi Hamadani tidak diberikan hak untuk mengakses pengacara kala ditahan.
Hamadani juga dilaporkan sempat mendapatkan ancaman dari petugas keamanan. Ia pernah diancam dieksekusi dan dirampas hak asuh atas kedua anaknya.
Hamadani sempat mendapatkan kekerasan verbal dan ejekan atas identitas dan tampangnya.
Selain itu Hengaw melaporkan kedua perempuan itu mempromosikan agama Kristen dan berkomunikasi dengan media yang menentang Republik Islam.