Jakarta, KabarBerita.id – Komisi VIII DPR RI akan mempersiapkan payung hukum terkait penanganan wabah COVID-19 di Indonesia dengan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Saat ini memang ada titik kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan saat ini Komisi VIII DPR RI telah menjadikan undang-undang itu sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) masa sidang sekarang ini,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu.
Dalam undang-undang penanganan atau penanggulangan bencana disebutkan bahwa COVID-19 merupakan bencana non-alam yang disebut dengan penyakit atau wabah.
Namun, Ace menilai UU tersebut perlu direvisi yang bertujuan untuk membuat manajemen dan konsolidasi penanggulangan bencana yang lebih efektif.
“Kami Komisi VIII akan menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ini dengan secepat-cepatnya agar mekanisme atau kendali organisasi dari penanggulangan bencana wabah ini bisa segera diselesaikan dengan cepat,” kata Ace Hasan.
Pada rapat yang dilaksanakan pada Selasa (24/3), Ace juga menyampaikan kepada pemerintah agar bisa melakukan langkah-langkah tepat agar wabah COVID-19 tidak banyak berdampak secara signifikan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah dengan stimulasi ekonomi itu memang harus betul-betul dipikirkan agar masyarakat tidak terpengaruh secara lebih dalam terhadap kondisi ekonomi mereka,”
DPR RI juga mendorong Kementerian Sosial untuk membuat kebijakan fiskal menangani dampak sosial-ekonomi dari wabah virus corona bagi masyarakat.
“Kami memiliki mitra kerja dengan Kementerian Sosial yang menangani persoalan sosial masyarakat. Kami mendorong agar kebijakan fiskal untuk perubahan-perubahan terhadap dampak dari penanganan COVID-19 ini dapat diantisipasi sedemikian rupa,” katanya.