Berita  

DPR Kritik Menag yang Lampaui Wewenang Mau Buat RUU Tandingan

Jakarta, KabarBerita.id — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyesalkan pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin yang akan membuat draf sandingan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

“Tugas menteri itu bukan buat RUU baru untuk menandingi RUU yang telah diinisiasi oleh DPR, tetapi membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut,” kata Marwan Dasopang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Marwan meminta Menteri Agama untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam ketatanegaraan Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, menteri seharusnya menampung masukan dan aspirasi berbagai pihak tersebut dalam DIM, bukan membuat draf baru sehingga dirinya menyayangkan langkah menteri yang sepertinya tidak mengerti mekanisme penyusunan undang-undang.

“Menag sebagai mantan anggota DPR seharusnya beliau memahami mekanisme dan tata cara pembentukan undang-undang,” ujarnya

Tinggalkan Balasan