Berita  

DPR: Jika Bangun Ibukota Baru Tanpa UU, Pemerintah Ilegal

Jakarta, KabarBerita.id — Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengatakan wacana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke salah satu provinsi di Pulau Kalimantan masih jauh. Pemerintah belum mengajukan rancangan undang-undang yang merupakan salah satu syarat awal pemindahan ibu kota.

“Memekarkan kabupaten baru atau otonomi baru itu perlu undang-undang. Sampai hari ini pemerintah belum mengajukan undang-undang untuk memindahkan ibu kota,” kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8).

Selain itu, lanjutnya, sejumlah tahapan juga harus dilalui pemerintah dalam proses memindahkan ibu kota. Di antaranya mencabut regulasi yang menetapkan Jakarta sebagai ibu kota hingga membuat regulasi terkait status aset negara yang berada di Jakarta.

Pemerintah disebut Yandri tidak bisa memulai pembangunan di lokasi ibu kota baru tanpa membuat regulasi tentang pemindahan ibu kota lebih dahulu.

Yandri berkata pemerintah akan dicap melakukan tindakan penyimpangan uang negara bila melakukan hal tersebut.

“Selama belum ada undang-undang, menurut saya, ibu kota belum bisa dipindahkan atau diproses apapun baik ke Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, atau Kalimantan Selatan,” ungkap sekretaris Fraksi PAN di DPR itu.

Tinggalkan Balasan