Berita  

DPR Berdalih UU MD3 untuk Cegah Kriminalisasi Anggota DPR

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Pasal 245 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengenai pemanggilan anggota DPR harus melalui persetujuan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan MKD, untuk mencegah kriminalisasi anggota parlemen.

“Sudah ada beberapa contoh misalnya anggota DPR diproses di Polres karena laporan-laporan, ada tujuan tertentu untuk mengkriminalisasi. Ada anggota DPR tiba-tiba dipanggil Polres padahal permasalahan kasusnya belum jelas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Pasal 245 tersebut sebenarnya lebih fokus pada pidana umum dan juga mengantisipasi anggota DPR yang juga rentan dikriminalisasi.

Dasco mengatakan Pasal 245 UU MD3 yang baru itu dikecualikan bagi tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan tugas legislatif atau terkait tindak pidana khusus dan tertangkap tangan.

“Tapi kalau ditanya dalam jangka waktu berapa lama memberikan pertimbangan, mungkin tidak akan lama, yang penting MKD cukup waktu memperlajari berkasnya dan cukup melakukan penyelidikan ke aparat penegak hukum,” katanya.

Dasco yang juga politisi Partai Gerindra itu menjelaskan kalau ternyata seorang anggota DPR harus dipanggil aparat penegak hukum, maka MKD akan memberikan pertimbangan.

Dia menegaskan bahwa MKD tidak ingin kewenangan yang diberikan dalam UU MD3 digunakan untuk memperlambat proses hukum.

“Dalam Pasal 245 disebutkan MKD memberikan pertimbangan sehingga kalau kami sudah memberikan pertimbangan maka Presiden mengizinkan. Tapi intinya dalam pasal tersebut Presiden wajib meminta pertimbangan MKD,” katanya.

Tinggalkan Balasan