Berita  

DPP PKS akan Pilih Dua Nama Cagub Jatim

Surabaya, KabarBerita.id — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman melakukan pertemuan bersama Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) PKS Jawa Timur. Pertemuan Sohibul Iman dengan DPTW PKS Jatim yang terdiri dari Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), dan Dewan Syariat Wilayah (DSW) dilakukan saat kunjungan sehari ke Surabaya, Selasa (3/10/2017).

Dalam pertemuan tersebut DPTW PKS melaporkan kesiapan menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu serentak 2019 yang tahapannya telah dimulai pada bulan September lalu.

Menyinggung Pilgub Jawa Timur, Presiden PKS menyerahkan kepada DPW PKS Jatim untuk melakukan berbagai komunikasi kepada berbagai kandidat yang telah muncul. “Kami di DPTP akan memilih satu di antara dua nama atau dua pasang nama yang disodorkan oleh DPW. Tentu pertimbangannya sangat rasional. DPP tidak pernah mengharuskan koalisi dengan partai A atau partai B. Melihat bagaimana realitasnya dan bagaimana pilihan rasionalnya,” ujar pria yang mendapatkan gelar Ph.D-nya di Jepang ini.

Perihal Pilkada 2018, Sohibul Iman mengatakan bahwa Pilkada ini adalah milestone penting dalam rangka menuju pemenangan 2019. “Di Pilkada 2015 kita memenangkan 52 persen Pilkada. Naik menjadi 56 persen di Pilkada 2017. Nah di tahun 2018 kita menargetkan dapat memenangkan 60 persen Pilkada. Termasuk di 18 Kabupaten/Kota di Jawa Timur ini,” terang Sohibul Iman.

Tentang Pemilu 2019, Sohibul Iman menyampaikan bahwa PKS menargetkan mendapatkan suara sebesar 12 persen. “Kita ingin naik kelas dari partai menengah yang berada di kisaran 5-12 persen, menuju partai papan atas di angka 12 persen,” ujar Sohibul Iman.

Mengenai Pemilihan Presiden, Kang Iman-sapaan akrabnya- menyebutkan bahwa PKS sedang menyiapkan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung.

“Namun demikian kami masih konsentrasi pada pemenangan PIlkada 2018. Boleh saja kader dan pengurus di daerah menyampaikan nama-nama, pada saatnya nanti kita akan lakukan pembahasan, termasuk dengan partai-partai yang akan berkoalisi. Sebab, jika Undang-undang pemilu tidak berubah, maka diperlukan minimal 20 persen kursi untuk dapat mengusung calon,” tutur mantan Wakil Ketua DPR RI ini.

Tinggalkan Balasan