Div Propam Polri Periksa Kepala Rutan Bareskrim soal SOP Jaga Terkait Insiden Penganiayaan Kace

Jakarta, KabarBerita.id — Terkait kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kace alias M Kece oleh sesama tahanan Irjen Pol Napoleon Bonaparte,Kepala rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri perihal SOP jaga.

Kepala Divisi Propram Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam keterangan resminya, Selasa (21/9), bahwa sebanyak 7 anggota Polri yang terdiri dari 6 Penjaga Tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut disampaikan Sambo,meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan untuk gelar perkara yang berdasar pada PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) tentang pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota kepolisian.

Sambo mengklaim 7 orang tersebut tidak melaksanakan SOP saat melakukan penjagaan tahanan dan melanggar peraturan kedinasan.

Selain itu, satu orang tahanan berinisial H alias C, juga diperiksa Div Propam Polri sebagai saksi perihal dugaan pelanggaran etik dan profesi yag dilakukan para anggota Polri.

Sambo menambahkan, rencananya Div Propam Polri juga akan memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menunggu izin dari Mahkamah Agung.

“Putusan terkait siapa saja yang dianggap lalai dalam peristiwa penganiayaan tersebut akan disampaikan lewat gelar perkara di Biro Provos,” pungkas Sambo.

Tinggalkan Balasan