Jakarta, KabarBerita.id — Heru Budi Hartono menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi usulan dari Partai Demokrat yang mempertimbangkan dirinya sebagai calon dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
“Saya masih memiliki tanggung jawab sebagai Pj Gubernur dan Kepala Sekretariat Presiden. Saya akan menyelesaikan jabatan saya sebagai Pj Gubernur,” kata Heru di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Heru menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, ia mengingatkan bahwa batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pejabat daerah yang ingin maju dalam pilkada sudah berlalu, yakni pada 17 Juli 2024.
“Batas waktu sesuai instruksi Mendagri sudah lewat. Proses administrasi juga harus dilalui, dan saya adalah seorang ASN,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta sempat menunjukkan ketertarikan untuk mengusung Heru Budi dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan tidak ada masalah dengan usulan tersebut. Namun, keputusan akhir ada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Jika DPD memiliki rekomendasi atau usulan, itu bisa diterima. Namun, tentunya kami akan mempertimbangkan peta politik secara menyeluruh,” kata AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (25/7).