Dituduh Sambo Terima Suap Tambang Ilegal, Kabareskrim Sebut Allah

Jakarta, KabarBerita.id — Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah bahwa dirinya menerima suap dari tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Dia mengklaim dirinya justru serius akan memberantas kasus tersebut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Agus mengatakan Bareskrim bekerja sesuai fakta. Dia juga bersedia mempertanggungjawabkan pekerjaannya itu kepada Tuhan.

“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya konfirmasi dari Eks Karo Paminal Divisi Propam, Hendra Kurniawan dan Eks Kadiv Provam Polri. Ferdy Sambo terkait keterlibatannya dalam bisnis tambang ilegal di Kaltim tidak bisa diterima. Karena tudingan itu hanya berasal dari laporan hasil penyelidikan (LHP).

Sementara itu ia mengatakan bahwa LHP bisa saja direkayasa dan ditutupi. Dia menyamakan LHP itu dengan BAP dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direkayasa oleh Sambo.

“Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga,” imbuhnya.

Apalagi Ismail Bolong telah meralat pernyataan soal keterlibatannya dalam bisnis ilegal itu. Menurutnya klarifikasi Ismail menguatkan posisinya.

Usai menerima tudingan itu, Agus juga tiba-tiba teringat nasihat gurunya. Agus mengaku mendoakan hal hal baik untuk kedua mantan polisi yang sedang mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam video yang viral, Ismail mengaku menyerahkan uang 6 miliar rupiah kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kaltim. Namun Ismail kemudian meralat pernyataannya tersebut.

Ismail menyampaikan permintaan maafnya kepada Agus. Ia mengaku membuat video tersebut karena di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Namun demikian Hendra dan Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo mengonfirmasi kebenaran isu itu. Keduanya mengaku pernah menangani kasus tersebut dan meneken hasil laporan penyelidikan.

Dalam LHP itu Agus disebut menerima uang koordinasi Ismail Bolong senilai Rp2 miliar setiap bulannya. Setoran itu tercatat 3 kali, sehingga totalnya Rp6 miliar. Pemberian uang itu disebut menggunakan mata uang asing atau dolar Amerika.

Tinggalkan Balasan