Ditolak Hadir Langsung, Rizieq : Irjen Napoleon Bisa Kenapa Saya Tidak

Jakarta, KabarBerita.id — Rizieq Shihab menyinggung sidang petinggi Polri Irjen Napoleon Bonaparte terkait izin kehadiran secara langsung dalam sidang di tengah pandemi Covid-19.
Pernyataan tersebut diungkapkan Hanif Alatas pertengahan November 2020 lalu.

“Ada beberapa sidang yang saya ketahui itu terdakwa dihadirkan. Seperti Irjen Napoleon, beberapa waktu lalu bisa dihadirkan di ruang sidang. Kenapa saya tidak?” Kata Rizieq secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).

Irjen Napoleon adalah eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri yang terjerat kasus penghapusan daftar pencarian orang (DPO) atas nama buronan Djoko S Tjandra.

Menurut Rizieq, penolakan atas permohonannya untuk hadir secara langsung adalah bentuk diskriminasi. Sebab, menurut dia, kehadiran secara langsung dalam persidangan adalah hak dirinya sebagai terdakwa.

Sidang yang dipimpin hakim ketua, Khadwanto belakangan telah menolak permintaan Rizieq untuk hadir secara langsung. Hakim menilai sidang virtual telah lama diberlakukan sebelumnya selama pandemi Covid-19.

Rizieq meyakini, protokol kesehatan Covid-19 tetap bisa diterapkan saat ia hadir secara langsung. Ia turut membandingkan kehadiran jaksa penuntut umum dan kuasa hukum yang juga bisa hadir secara langsung.

“Kalau menyangkut alasan covid, kita ada prokes yang bisa kita ikuti dan penasihat hukum serta JPU. Mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang. Kenapa saya seorang diri kok tidak boleh hadir di ruang sidang,” kata pria yang sebelumnya dikenal pula sebagai imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Dalam keberatannya itu pun Rizieq mengeluhkan soal gangguan teknis selama sidang virtual, seperti suara atau sinyal yang kerap terputus.

Rizieq mengklaim sidang perkara yang menyeret dirinya saat ini tengah menjadi sorotan, bukan hanya secara nasional namun juga internasional. Oleh sebab itu, ia meminta hakim agar mengizinkan dirinya hadir langsung agar sidang digelar bisa bermutu dan berkualitas.

Rizieq mengatakan, dengan kehadiran dirinya secara langsung di persidangan, ia akan lebih leluasa memberi keterangan maupun keterangan dari saksi.

“Ini alasan saya kenapa saya minta untuk dihadirkan di ruang sidang, sehingga saya lebih bebas untuk bisa mendengar dakwaan, dan bisa lebih bebas mendengar saksi dan seterusnya,” kata dia.

Majelis hakim belakangan telah menunda sidang tersebut setelah tim kuasa hukum dan Rizieq memutuskan untuk walkout atau keluar persidangan. Mereka keberatan lantaran hakim menolak permintaan Rizieq hadir di sidang.

Selain kasus RS Ummi, Rizieq di hari yang sama juga menjalani dua sidang lain yakni terkait kerumunan di Markas FPI Petamburan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Namun, dua sidang tersebut juga ditunda karena hakim keberatan dengan kendala teknis kehadiran Rizieq secara virtual dari Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan