Jakarta, KabarBerita.id — Penunjukan Hakim Artidjo Alkostar menangani permohonan Peninjauan Kembali atau PK Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok kini ditunggu. Josefina Agatha Syukur selaku pengacara Ahok, menyatakan Artidjo diharapkan memberi keadilan bagi kliennya.
Menurut dia, siapa pun hakim agung yang menangani upaya hukum luar biasa itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
“Siapa pun hakimnya, buat kita enggak masalah,” kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 21 Maret 2018.
Selain Artidjo, hakim agung lain yang menangani PK tersebut ialah Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Terkait rekam jejak Artidjo yang kerap memberatkan hukuman bagi seorang terpidana, Josefina hanya menuturkan bahwa Ahok sudah pasrah.
Menurut dia, PK merupakan jalan terakhir bagi Ahok mencari keadilan, setelah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersalah dalam kasus penodaan agama.
“Kita serahkan ke Tuhan saja. Tuhan pasti tahu mana yang terbaik, dan Pak Ahok siap,” kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat 51, saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017.